Tuesday, 20 July 2010

Usulan AD ART Tumpuan belum diedit

ANGGARAN DASAR
BAB I
DASAR

1. Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan di antara anggota Tumpuan Tondang Boru Panagolan Sejabodetabek
3. Untuk mewujudkan kasih (holong) untuk saling membantu di antara anggota dalam berbagai aktivitas dan peristiwa suka dan duka dalam bidang sosial ekonomi dan budaya
4. Untuk meningkatkan komunikasi antar angota dan mempererat hubungan persaudaraan/kekerabatan antar anggota Tumpuan Tondang Boru Panagolan Sejabodetabek
5. Mengaktifkan identitas budaya dan eksistensi Marga Tondang di tengah-tengah masyarakat.

BAB II
NAMA DAN TEMPAT

Nama organisasi (tumpuan) :

“ TUMPUAN TONDANG BORU PAKON PANAGOLAN SEJABODETABEK”

Alamat sekretariat di :
Jalan H. Bagol No.9 RT 08 RW 08 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur
Telp. 021-8703531; Fax. 021-87703306; Email: tondangku@yahoo.com,
Website: www.tondangku.blogspot.com

BAB III
BENTUK DAN TUJUAN

1. Bentuk oraganisasi ini adalah: Organisasi paguyuban berbasis kekerabatan dan marga (genealogical based relationship) yang sifatnya sukarela, non partisan dan nirlaba.
2. Mempersatukan seluruh warga Tondang, Boru dan Panagolan yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cikarang (JABODETABEK)
3. Tujuan organisasi, yaitu: memberikan bantuan atau kerjasama dan kemitran dalam aktivitas sosial, ekonomi dan adat, bilamana ada sesuatu kegiatan atau peristiwa yang terjadi di tengah-tengah anggota baik itu suka cita, sakit, bencana maupun duka cita agar dapat saling tolong menolong .

BAB IV
KEPENGURUSAN

1. Dalam rapat anggota yang ditentukan, akan dipilih penasehat dari para anggota yang sudah lebih berpengalaman dalam kehidupan (sesepuh) yang terdiri dari: Ketua Penasehat dan dibantu oleh beberapa orang anggota penasehat sesuai kebutuhan.
2. Struktur pengurus punguan terdiri dari: Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Bendahara Umum, Bendahara I, Bendahara II, Bendahara III, beberapa seksi yaitu Seksi Kerohanian, Seksi Adat, Seksi Sosial, dan jika diperlukan dapat diperluas dengan koordinator mewakili wilayah persebaran anggota.
3. Ketua I membidangi dana, pendidikan, seni budaya dan SDM. Ketua II membidangi sosial, kerohanian dan kepemudaan. Ketua III membidangi adat, hubungan masyarakat, organisasi dan keanggotaan
4. Seksi adat bertugas untuk menyiapkan teknis pelaksanaan kegiatan adat, seperti pernikahan dan kematian. Seksi kerohanian bertugas untuk menyiapkan tata ibadah dalam acara kebaktian termasuk kebaktian penghiburan. Seksi sosial bertugas untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan sosial, seperti kunjungan orang sakit, penghiburan.
5. Dalam rapat anggota atau pertemuan, akan dipilih pengurus berdasarkan musyawarah mupakat atau jika diperlukan dengan voting atau suara terbanyak untuk menjalankan rencana/program organisasi yang mana struktur dan personalnya disesuaikan dengan keperluan.
6. Masa Kepengurusan berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan akan diadakan pemilihan kembali dalam rapat anggota. Pengurus lama dapat dipilih kembali.
7. Jika terjadi kekosongan kepengurusan sebelum masa periodeisasi, maka dilaksanakan Rapat Luar Biasa
8. Setiap Anggota berhak mencalonkan diri dan dicalonkan untuk menjadi pengurus.
9. Rapat dianggap sah jika undangan disampaikan pengurus kepada seluruh anggota dan dihadiri separuh anggota tetap.

BAB V
RAPAT PENGURUS

1. Sekali dalam 6 (enam) bulan pengurus mengadakan rapat untuk membicarakan rencana-rencana dan evaluasi rencana serta program organisasi yang telah dijalankan.
2. Jika pengurus harian tidak menjalankan tugasnya, sehingga rencana dan program tidak terlaksana, penasehat bertindak mengadakan rapat luar biasa untuk membentuk kepengurusan baru.
3. Jika ada sesuatu keadaan yang dianggap penting dan mendesak, pengurus dapat mengadakan rapat untuk keperluan sesuatu itu.

BAB VI
RAPAT ANGGOTA

1. Sekali dalam 1 (satu) tahun pengurus mengadakan Rapat Anggota untuk membicarakan rencana-rencana dan evaluasi rencana serta program organisasi yang telah dan akan dijalankan.
2. Jika ada sesuatu keadaan yang dianggap penting dan mendesak, pengurus dapat mengadakan rapat anggota luar biasa untuk keperluan sesuatu yang mendasar.
3. Rapat dimulai dan diakhiri dengan doa

BAB VII
KEANGGOTAAN

1. Yang disebut anggota organisasi, yaitu: Seseorang pemuda/i dan keluarga yang secara genealogis dan kekerabatan bermarga Tondang, Boru Tondang dan Panagolan Tondang yang berdomisili di JABODETABEK.
2. Anggota organisasi terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.
3. Anggota tetap adalah anggota yang menjalankan seluruh kewajibannya sehingga berhak mendapat seluruh hak anggota. Kewajiban untuk menjadi anggota tetap adalah: mendaftar sebagai anggota, membayar uang pangkal, melunasi iuran bulanan dan mengikuti pertemuan bulanan sekurang-kurangnya sekali 3 (tiga) bulan, serta mengikuti program dan kegiatan tumpuan.
4. Sedangkan anggota tidak tetap adalah tondang boru panagolan yang berdomisili di Jabodetabek yang terdaftar namun tidak memenuhi seluruh kewajiban sebagai anggota sebagaimana diatur pada ayat 3, sehingga tidak berhak mendapat seluruh hak anggota.
5. Keluarga adalah suami istri dan anak-anaknya (keluarga inti) termasuk anak angkat dan anggota lainnya yang menetap satu rumah dengan keluarga inti
6. Pemuda/i adalah seseorang yang belum berumah tangga dan tinggal tidak serumah dengan orangtua kandungnya
7. Bagi seseorang atau keluarga sebagaimana disebut pada ayat 1, 2 dan 3 diharuskan untuk mendaftarkan diri kepada Sekretaris Tumpuan serta memenuhi kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
8. Keanggotaan dinyatakan berakhir jika : Anggota yang bersangkutan pindah domisili atau tempat tinggal di luar Jabodetabek dan melanggar AD dan ART.

BAB VIII
INVENTARIS ORGANISASI / KEKAYAAN PUNGUAN

1. Yang disebut Inventaris atau kekayaan /asset organisasi adalah : uang kas yang ada di bendahara maupun yang di simpan di bank dan asset berbentuk barang (inventaris) yang pengadaannya dikumpulkan dari anggota di dalam organisasi.
2. Semua kekayaan organisasi adalah milik bersama anggota, selama lembaga ini masih ada / masih berdiri.
3. Pelaporan inventaris dan keuangan disampaikan kepada anggota setidaknya 1 (satu) kali setahun

BAB IX
HAK ANGGOTA

1. Setiap anggota berhak mengikuti program dan kegiatan tumpuan
2. Angota berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus tumpuan
3. Angota berhak mengikuti rapat anggota
4. Anggota berhak mendapat pelayanan rohani dan arisan melalui pertemuan bulanan.
5. Anggota berhak menerima bantuan dari tumpuan melalui Pengurus, sesuai dengan keperluannya yang diatur tersendiri dalam ART.

BAB X
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota berkewajiban memberi uang pangkal, iuran bulanan, bantuan kepada tumpuan melalui pengurus sesuai dengan keperluannya, yaitu : dalam bentuk moril dan materil dengan ikhlas dan sukarela.
2. Pengurus dan Anggota Tumpuan berkewajiban memberikan tenaga dan pikiran agar terlaksana semua rencana/ program tumpuan yang tertuang dalam AD dan ART .
3. Anggota berkewajiban menghadiri pertemuan bulanan dan menghadiri kunjungan kegiatan suka dan duka maupun kunjungan anggota sakit maupun bencana
4. Anggota membantu dukungan dana melalui take and list yang diperuntukkan untuk anggota yang sakit, duka cita maupun bencana.





BAB XI
PENUTUP

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Dasar ini dapat dirubah sesuai hasil Rapat Anggota
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal : 13 Juni 2010

TUMPUAN TONDANG BORU ANAGOLAN SEJABODETABEK
Pengurus











ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
=========================

BAB I
KEUANGAN

1. Bagi yang terdaftar sebagai anggota tumpuan, diwajibkan melunasi uang pangkal sebesar Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ).
2. Setiap anggota, berkewajiban memberikan iuran bulanan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Cara pembayaran iuran bulanan dapat dilakukan secara bulanan, berkala dan satu tahun
3. Bilamana anggota tidak memenuhi kewajiban sesuai ayat 1 dan 2, maka ia menjadi anggota tidak tetap sehingga tidak dapat mendapatkan seluruh hak-haknya
4. Jika anggota tidak memenuhi kewajiban sesuai ayat 1 dan 2 namun dinilai layak untuk dibantu maka dapat pertimbangkan diberikan hak sebagaimana hak anggota tetap. Pertimbangan ini diputuskan setelah mendengar masukan atau pertimbangan dan persetujuan dari pengurus harian dan penasehat
5. Hak anggota tetap diatur sebagaimana pada Bab II, III, IV dan V berikut.
6. Setiap anggota, bila memungkinkan sangat diharapkan untuk memberikan bantuan materi maupun perlengkapan (sumbangan sukarela).
7. Pengurus berkewajiban menyampaikan laporan keuangan sekali dalam 1 (satu) tahun yang mana tujuannya untuk menjamin adanya akuntabilitas dan transparansi dalam hal pengelolaan keuangan organisasi.

BAB II
KEGIATAN SUKACITA

1. Jika anggota tetap punguan menikahkan anak laki-laki (Paoppohon anak), Tumpuan akan memberikan uang suka cita berupa tumpak sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan masing-masing keluarga manumpaki
2. Jika anggota tetap tumpuan menikahkan anak perempuan (Pajabuhon boru), Tumpuan akan memberikan uang suka cita berupa uang atau ulos yang nilainya setara dengan uang Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah ).
3. Jika ada dari setiap anggota yang mengundang Tumpuan dalam rangka acara suka cita sesuai dengan undangannya, misalnya kebaktian dan resepsi atau perayaan, Tumpuan akan membantu melayani sesui ketentuan adat dan kerohanian.
4. Setiap pengurus wajib aktif hadir dalam segala kegiatan Tumpuan.
5. Kepada anggota tidak tetap tidak mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam ayat 1 dan 2, namun Tumpuan dapat mendorong anggotanya untuk memberi bantuan sukarela dalam bentuk tumpak dan dukungan tenaga maupun kehadiran

BAB III
KEGIATAN DUKACITA

1. Jika anggota tetap tumpuan termasuk orang di luar keluarga inti yang tinggal di rumahnya, orangtua dan mertua yang tidak serumah dengannya meninggal dunia, tumpuan akan memberikan uang duka cita sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah)
2. Pengurus berinisiatif melakukan take and list kepada seluruh anggota baik anggota tetap maupun tidak tetap untuk membantu meringankan beban anggota yang mengalami dukacita di Jabodetabek.
3. Tumpuan melakukan pangapohon (penghiburan) ke rumah anggota tetap yang mengalami dukacita dengan membawa indahan sipaet-paet. Indahan sipaet-paet dibebankan kepada penerima arisan pada waktu tersebut, sedangkan penambahan biaya konsumsi oleh karena penambahan peserta pangapohan dari luar anggota arisan, dapat dibebankan pada kas tumpuan sebesar-besarnya Rp 200.000
4. Setiap pengurus dan anggota tumpuan wajib aktif hadir dalam segala kegiatan Tumpuan, baik duka dan sukacita.

BAB IV
SAKIT
1. Jika anggota tetap tumpuan termasuk orang di luar keluarga inti yang tinggal di rumahnya, orangtua dan mertua yang serumah dengannya, mengalami sakit yang dirawat inap di Rumah Sakit sekurang-kurangnya 3 (tiga) malam berturut-turut atau tiga malam secara kumulatif dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, tumpuan akan memberikan uang duka cita sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah) sebagai pengganti buah dengan intensitas 1 (satu) kali dalam setahun.
2. Kepada anggota tetap sebagaimana diatur dalam ayat 1, pengurus dapat mendorong anggota baik anggota tetap maupun tidak tetap untuk membantu meringankan beban anggota yang mengalami sakit menahun dan berkali-kali dirawat inap di rumah sakit.
3. Setiap pengurus dan anggota tumpuan wajib aktif hadir dalam kunjungan rumah sakit bagi anggota yang dirawat di rumah sakit

BAB V
BENCANA

1. Jika anggota tetap tumpuan mengalami bencana, seperti kebakaran rumah atau tempat usaha, banjir dan longsor yang membawa korban luka parah sehingga dirawat, korban meninggal dan korban kerusakan rumah 80% akibat bencana, tumpuan akan memberikan uang duka cita sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah) dengan intensitas 1 (satu) kali dalam setahun.
2. Kepada anggota tetap sebagaimana diatur dalam ayat 1, pengurus dapat mendorong anggota baik anggota tetap maupun tidak tetap untuk membantu meringankan beban anggota yang mengalami bencana.
3. Kepada anggota tetap sebagaimana diatur dalam ayat 1, tumpuan melakukan kunjungan dan penghiburan.
4. Setiap pengurus dan anggota tumpuan wajib aktif hadir dalam kunjungan rumah sakit bagi anggota yang dirawat di rumah sakit

BAB VI
KEGIATAN ADHOC

1. Program atau kegiatan punguan dapat ditambah dengan kegiatan insidentil (adhoc) yang dianggap perlu sesuai persetujuan melalui Rapat Pengurus Harian dengan mendengar masukan dari Penasehat dan Anggota Tetap, seperti Kegiatan Pesta Bona Taon, Arisan, Kebaktian Syukuran Tumpuan, Pemberdayaan Ekonomi dan Mudik Bersama
2. Kepanitiaan kegiatan adhoc dibentuk secara khusus
3. Sumber dana dari tondolan supak dan donatur serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat

BAB VII
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

1. Pengurus berkewajiban menjalankan tugas-tugas kesehariannya sebagaimana yang tertuang dalam AD dan ART tumpuan.
2. Penasehat dan Pengurus Harian (PH) berkewajiban memikirkan hal-hal apa yang dapat menambah kekompakan atau persatuan dan kesatuan anggota tumpuan, sehingga menjadi tumpuan teladan di tengah-tengah masyarakat.
3. Pengurus harian (PH) berkewajiban untuk menerima berbagai macam pemberitahuan/ masukan dari anggota untuk dicatat dan dibawa ke rapat anggota dalam bentuk musyawarah.
4. Untuk mendukung program Tumpuan, pengurus berkewajiban mencari sumber-sumber keuangan yang sifatnya tidak mengikat.
5. Pengurus bertugas untuk menginformasikan berbagai program dan kegiatan tumpuan, termasuk kegiatan pertemuan bulanan, kebaktian syukuran, arisan, kegiatan suka dan duka serta kunjungan anggota sakit dan tertimpa bencana
6. Pengurus menyiapkan pelaksanaan rapat pengurus, rapat anggota dan rapat luar biasa
7. Pengurus bertugas mengkoordinasikan kegiatan sosial, adat dan kerohanian, baik internal maupun eksternal tumpuan, misalnya kegiatan adat dengan tumpuan marga lain
8. Pengurus berkewajiban menyiapkan laporan keuangan, laporan kerja tahunan dan pertanggungjawaban di akhir masa kepengurusan.

BAB VIII
PENUTUP

1. Segala sesuatu yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tumpuan ini, dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota dan atau Rapat Luar Biasa.
2. Semoga tumpuan ini dalam lindungan dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa.
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal : 13 Juni 2010
TUMPUAN TONDANG BORU ANAGOLAN SEJABODETABEK
Pengurus

FORMULIR PENDAFTARAN

Nama Suami: ..........................................
Nama Istri: ............................................
Nama Anggota Keluarga:
1 ....................................................
2 ...................................................
3 ....................................................
4 ....................................................
5 .....................................................
Alamat:
---------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------
Nomor telepon: ........................................
Nomor HP: ..............................................Horong/daerah Asal: ..................................

SANTASAK DEMBAN

Sadalan bani pertambahan penduduk sekitar Jabodetabek, martambah-tambah do bue ni pinompar ni Tondang sonai age Boru pakon Panogolanni na marianan i kawasan on. Songon na ibotoh hita, 400 halak pinompar ni Tondang ro mandihuti Pesta Bona Taon Tumpuan Tondang Boru Panagolan Sejabodetabek na ipatupa bani Maret 2009, ai lape tarhira satongani na lape boi ro bani pesta ai. Alani in do ase dihaporluhon uhurta pajongjongon tumpuan on, songon na pasadahon hita na marserak i tanoh panginsolatan on, i Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, pakon Cikarang.

Hajongjongon ni tumpuan on porlu songon na pataridahon hadirion/eksistensi ni Tondang i tongah-tongah ni marga na legan, pasadahon hita pinompar ni Tondang, sonai age ianan padalanhon holong ase totap marsiurup-urupan bani pesta malas ni uhur sonai age pusok ni uhur. Marhite tumpuan on do boi homa hita marsitandaan, tukar menukar informasi, padalanhon jati diri pakon identitas sebagai halak Simalungun khususni ma Tondang hasusuran Huta Tano pinompar ni Raja Bara.

Ase dear mardalan tumpuan on porlu do ibahen aturan na tertuang bani Anggaran Dasar (AD) pakon Anggaran Rumah Tangga (ART). AD/ART on ma na gabe dasar atap onjolan na padalanhon haganupan horja atap program tumpuan. AD/ART on disusun melalui Rapat Anggota sadalan bani kemampuan sumber daya ni tumpuan. Lang ganup aspirasi ni anggota boi tartampung bani aturan on, alani in do ase iprioritashon bani horja sukacita, dukacita, pakon kunjungan hubani naboritan.

Program tumpuan namardomu bani AD/ART on boi mardalanan dear molo haganup anggota padalanton horja in sesuai aturan na ipatupa marhite AD/ART. Andohar ma tumpuan on boi pasadahon hita ibagas na marsiurup-urupan ibagas horja malas pakon pusok ni uhur.

Diatetupa. GBU


Pengurus

Tugu Tondang di Huta Tano, Simalungun