HALOMOAN TONDANG (hateku)
Par Napuran Nagori Purba Nauli
Monday, 29 October 2018
Wednesday, 18 July 2018
Sistem perkawinan masyarakat adat batak dalam arti positif
Setiap manusia yang berlainan jenis kelamin saling
membutuhkan untuk dijadikan teman hidupnya, sebagai perwujudan sifat naluri
tersebut sesuai dengan norma-norma agama. Perkawinan dalam arti membentuk rumah
tangga pada kenyataannya menunjukkan perbedaan di samping ada juga persamaannya
antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lain, hal ini dapat
disebabkan karena adat istiadat yang berbeda atau juga perbedaan agama yang
dianut. Dalam melaksanakan perkawinan hendaknya dipenuhi ketentuan-ketentuan
atau syarat- syarat baik itu yang ditentukan oleh undang-undang perkawinan,
agama, dan juga yang ditentukan oleh adat-istiadat suatu daerah (suku bangsa).
Seiring dengan perkembangan jaman, masyarakat Batak saat
ini memperbolehkan anaknya menikah dengan suku lain dikarenakan rata-rata
masyarakat Batak merantau dan menikah dengan wanita setempat, dan didukung juga
wanita Batak jarang ada didaerah perantauan. Dari perkembangan jaman tersebut,
banyak terjadi perkawinan campuran antara pria Batak dengan wanita dari suku
lain dimana tempat si pria Batak tersebut merantau. Perkawinan itu sendiri
tetap menggunakan adat Batak, sebelum dilakukannya perkawinan adat Batak maka
pihak wanita terlebih dahulu diberi marga untuk mengesahkan dia masuk kedalam
lingkungan masyarakat adat Batak. Pemberian marga ini dilakukan oleh paman dari
pihak ibu laki-laki kepada pihak wanita yang memerlukan tahapan-tahapan, karena
pemberian marga disini akan mengakibatkan dia harus ikut dan berpartisipasi
dalam segala hal kegiatan adat Batak.
Subscribe to:
Posts (Atom)