Wednesday, 18 July 2018

Sistem perkawinan masyarakat adat batak dalam arti positif




Setiap manusia yang berlainan jenis kelamin saling membutuhkan untuk dijadikan teman hidupnya, sebagai perwujudan sifat naluri tersebut sesuai dengan norma-norma agama. Perkawinan dalam arti membentuk rumah tangga pada kenyataannya menunjukkan perbedaan di samping ada juga persamaannya antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lain, hal ini dapat disebabkan karena adat istiadat yang berbeda atau juga perbedaan agama yang dianut. Dalam melaksanakan perkawinan hendaknya dipenuhi ketentuan-ketentuan atau syarat- syarat baik itu yang ditentukan oleh undang-undang perkawinan, agama, dan juga yang ditentukan oleh adat-istiadat suatu daerah (suku bangsa).
Seiring dengan perkembangan jaman, masyarakat Batak saat ini memperbolehkan anaknya menikah dengan suku lain dikarenakan rata-rata masyarakat Batak merantau dan menikah dengan wanita setempat, dan didukung juga wanita Batak jarang ada didaerah perantauan. Dari perkembangan jaman tersebut, banyak terjadi perkawinan campuran antara pria Batak dengan wanita dari suku lain dimana tempat si pria Batak tersebut merantau. Perkawinan itu sendiri tetap menggunakan adat Batak, sebelum dilakukannya perkawinan adat Batak maka pihak wanita terlebih dahulu diberi marga untuk mengesahkan dia masuk kedalam lingkungan masyarakat adat Batak. Pemberian marga ini dilakukan oleh paman dari pihak ibu laki-laki kepada pihak wanita yang memerlukan tahapan-tahapan, karena pemberian marga disini akan mengakibatkan dia harus ikut dan berpartisipasi dalam segala hal kegiatan adat Batak.